Home Hukum AKBP Arif Mengajukan Eksepsi Atas Dakwaannya

AKBP Arif Mengajukan Eksepsi Atas Dakwaannya

Jakarta, Gatra.com - AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya mengenai perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," ujar Junaedi.

Baca jugaAKBP Arif Patahkan Laptop setelah Diperintah Ferdy Sambo Hapus CCTV

Kendati demikian, hakim ketua Ahmad Suhel tak mengabulkan permohonan waktu pengajuan nota keberatan yang dilayangkan oleh Junaedi. Arif hanya diberikan waktu selama sembilan hari untuk menyiapkan nota keberatan tersebut.

Ahmad Suhel mengatakan sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan digelar pada (28/10).

"Sidang akan digelar kembali hari Jumat, 28 Oktober 2022 jam 09.00 WIB," katanya.

Arif didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca jugaCerita AKBP Arif Rachman Merusak Barang Bukti CCTV

Arif diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

148