Jakarta, Gatra.com - AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop usai disuruh Ferdy Sambo menghapus bukti CCTV di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataannya itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dituduh sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian, sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Jaksa menyebut hal itu dilakukan Arif usai diperintahkan Sambo, ketika menyampaikan hasil temuan CCTV yang menunjukkan sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.
Baca Juga: Cerita AKBP Arif Rachman Merusak Barang Bukti CCTV
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru', namun pada saat itu terdakwa Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," kata jaksa.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.
Sambo kemudian memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Sambo kemudian menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.
Sambo juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa membacakan isi dakwaan.
Setelahnya, Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo tersebut kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang berada di luar ruangan.
"Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," ujar jaksa menirukan perkataan Arif.
"Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang?'," sambung jaksa.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif seperti ditirukan jaksa.
Mendengar jawaban Arif, Baiquni kemudian meminta waktu untuk terlebih dahulu membackup file-file pribadi yang tersimpan di laptopnya sebelum diformat.
"Kemudian keesokan harinya saksi Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya, dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ujar jaksa.
Baca Juga: Sakit Lagi Pasca Operasi, Sidang KKEP AKBP Arif Rahman Ditunda
Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.