Jakarta, Gatra.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sudah dari pagi meninjau perkembangan dari posko pelayanan pengaduan masyarakat yang sudah diresmikan dari Selasa kemarin (18/10).
Meja aduan ini masih diramaikan oleh beberapa warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan pengaduan. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang melihat secara langsung dan ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sistem dari pengaduan tersebut.
"Meja aduan masih berjalan tadi ada 4 sampai 5 orang. Sekalian memberikan edukasi dengan sistem yang ada. Tadi ada beberapa yang nanya 'Pak cara pakenya bagaimana ya?' Ya itu kita edukasi (caranya)," imbuh Heru pada saat ditemui oleh awak media di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Baca juga: Heru Budi Hartono:Saya Punya Ide Memperbaiki Sistem KJP
Dari aduan yang masuk di Balai Kota sudah banyak yang mengeluhkan mengenai sertifikat tanah dan bangunan.
"Sejauh ini pengaduannya soal sertifikat yang lama dan masih banyak lagi. Saya gak menghitung ada berapa jumlah aduannya dalam sehari," lanjutnya.
Kemudian Heru menjelaskan untuk aduan yang sudah diterima oleh petugas akan diproses setidaknya 3 sampai 7 hari.
"Diprosesnya kan ada aturannya. Ada yang 7 hari terus 3 hari," tutup Heru.
Baca juga: Heru Budi Hartono Resmi Dilantik Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Program posko layanan pengaduan masyarakat sebelumnya sudah pernah diimplementasikan pada masa jabatan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Djarot Saiful Hidayat.
Namun, posko pengaduan tersebut tidak dilanjutkan kembali pada masa kepemimpinan Anies Baswedan selama menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017-2022. Hingga akhirnya Heru mengadakan kembali posko pengaduan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhannya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin menyampaikan pengaduannya bisa langsung saja mendatangi ke Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat. Dengan syarat cukup membawa kartu identitas seperti KTP.