Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo memerintah Hendra Kurniawan melakukan pemeriksaan para saksi terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Paminal Propam.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10)
"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'," ujar jaksa dalam persidangan.
Usai mendapat perintah mengecek CCTV yang berada di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J, Hendra kemudian meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV yang terlibat pada kasus KM 50.
Dalam telepon tersebut, Hendra lantas menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP