Home Hukum Kerusakan Perangkat Elektronik Akibat Tindakan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk

Kerusakan Perangkat Elektronik Akibat Tindakan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk

Jakarta, Gatra.com- Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo,  Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Atalanta Dongkel Napoli, Rebutan Puncak Klasemen Semakin Seru

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode (9/7) sampai (14/7) pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Gelombang Kasus Menghantam Polri, Teranyar Irjen TM, Reformasi Polri Mutlak Dilakukan!

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Pengujian Halal Menghadapi Perkembangan Teknologi

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

128