Jakarta, Gatra.com - Pengacara Henry Yosodiningrat kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto mengatakan tidak menyiapkan eksepsi atau nota pembelaan dalam sidang perdana dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Ketiga terdakwa telah membaca surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). "Kan masih membacakan dakwaan. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya, nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti, kita lihat," kata Henry saat dikonfirmasi, Rabu, (19/10).
Baca juga: VNL 2022: Italia Bungkam Belanda, Amerika Serikat Singkirkan Brasil
Namun, dia mengaku telah mempunyai persiapan. Hanya, dia belum mau membuka ke awak media bentuk persiapannya. Dia akan menyampaikan dalam persidangan. Henry juga belum dapat memastikan apakah akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Dia akan memastikan setelah melihat perkembangan hasil persidangan. "Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," ujarnya.
Baca juga: Inggris Ulang Rekor Buruk 29 Tahun, Southgate: Kami Menunjukkan Karakter
Ketiga anggota polisi itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (19/10). Selain mereka, ada pula tiga terdakwa perintangan penyidikan lain yang disidang hari ini. Mereka ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Keenam anggota Polri itu berkomplot dengan Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J untuk menghilangkan dan merusak barang bukti. Ferdy Sambo lebih dahulu disidang dengan pembacaan surat dakwaan pada Senin, (17/10). Dia sekaligus disidang soal pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Baca juga: Indonesia dan Amerika Serikat Gelar Latihan Tanggap Krisis Gema Bhakti
Tujuh terdakwa kasus obstruction of justice didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.