Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa pengacara kenamaan Alvin Lim pada Selasa (18/10) malam untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.
Baca juga: Alvin Lim Ditahan Pihak Kejaksaan
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan aurat putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI," ujar Ade saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa, (18/10).
Menurut Ade, Alvin Lim dijemput paksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta saat sedang berada di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, pengacara itu akan langsung dibawa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan.
"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim. Kemudian ditahannya di Rutan Salemba," kata Ade.
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim.
"Ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan. Jadi ini merupakan pelaksanaan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," pungkasnya.
Advokat Alvin Lim di jemput oleh pihak kejaksaan agung di Bareskrim Polri. Penjemputan Alvin Lim terkait kasus pemalsuan surat.
Baca juga: Pengacara Alvin Lim Siap Bongkar Oknum Mafia Ditubuh Kejaksaan
Pantauan Gatra.com pukul 18.56 WIB, Selasa (18/10) Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim langsung di tarik oleh pihak kejaksaan ke ruang wartawan. Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim kepada wartawan.
Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan bahwa Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang melakukan kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah adanya perintah penahanan oleh hakim terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.