Mataram, Gatra.com – Pungli yang dilakukan terduga pelaku J (28), warga Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, terhadap para sopir dump truk pembawa material (pasir) ke Bendungan Meniting telah dinyatakan lengkap (P-21). Untuk selanjutnya dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tahap 2.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa, SIK, M.H., di Mataram, Selasa (18/10), menyampaikan, tindak pidana Pungli atau tindak pidana korupsi yang telah diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022 lalu setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.
Baca Juga: Bendungan Meninting, Lombok Berpotensi Jadi Track Sepeda
"Jadi dari bulan Mei 2022, Tim Opsenal Unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan, baik mendengar keterangan langsung dari para korban yang terdiri dari para sopir dump truk maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga pada Juni 2022 kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhada terduga yang dimaksud," kata Mustofa.
Seperti diketahui, terduga J yang kini sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, merupaka salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Gria, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat Tim Tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu rumah makan siap saji di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram, pada sekitar pukul 18:30 WITA, Rabu (20/6/2022).
"Saat itu, tim menangkap tersangka saat menerima barang [amplop] dari seseorang. Dan saat diamankan barang-barang milik tersangka ditemukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka, dan saat dibuka berisikan sejumlah uang yang totalnya saat itu Rp7.626.000," ujar Kapolresta.
Baca Juga: Bendungan Meninting Tampung 8 Juta Kubik Air
Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sesuai ketentuan, tersangka akan dijerat Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.