Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E minta Ferdy Sambo untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas perkara Bharada E dan Ferdy Sambo terkait kasus itu sejatinya dipisah.
"Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (18/10).
Baca Juga: Byuh! Ternyata Begini Peristiwa Magelang itu Menurut Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Ia meminta hal itu karena ingin menjunjung asas peradilan yang cepat. Kehadiran Ferdy Sambo Cs diminta tiga hari dari pembacaan dakwaan hari ini.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kehadiran Ferdy Sambo Cs sejatinya dibutuhkan. Namun, mereka belum bisa ditentukan kapan akan dihadirkan sebagai saksi.
"Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal," ujar Iman.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Baca Juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E: Dakwaan Sudah Cermat dan Tepat
'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!,' kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.