Home Nasional Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, APDESI Kabupaten Tangerang : Bisa Lebih Mapan dan Tidak Terpengaruh Politik

Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, APDESI Kabupaten Tangerang : Bisa Lebih Mapan dan Tidak Terpengaruh Politik

Tangerang, Gatra.com - Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mendukung adanya regulasi desa terkait perpanjangan jabatan kepala desa selama 9 tahun.

Wacana pemerintah tersebut ditanggapi oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota. Menurutnya dengan adanya masa perpanjangan jabatan kades tersebut diharapkan bisa menekan terjadinya konflik di lingkungan desa.

Tak hanya soal persatuan, wacana tersebut juga diyakini akan membangun desa sesuai yang ditargetkan. "Dengan masa jabatan sembilan tahun, Kades bisa membangun desa lebih mapan dan tidak terpengaruh oleh politik Pilkades," ungkapnya.

Maskota menegaskan, pihaknya sangat mendukung wacana Mendes PDTT, "Kami menilai masa jabatan Kades sembilan tahun itu ideal," katanya, Selasa (18/10/2022).

Ia menjelaskan, aturan masa jabatan kades yang hanya enam tahun dalam satu periode itu dianggap begitu singkat. Pasalnya , dengan wacana masa kerja enam tahun para Kades yang terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Menurutnya, setiap kades itu akan menyelesaikan rencana pembangunan namun tidak dengan waktu yang pendek.

Pada tahun pertama setelah terpilih, masa kerja Kades biasanya membenahi internal dan menyatukan kembali kekompakan warga  yang sempat terpecah akibat dampak proses Pilkades.

Seningga dalam satu tahun terakhir di masa jabatannya itu mereka kembali harus fokus pada persiapan pemilihan.

“Dengan begitu tugas pokok mereka untuk membangun desa tersebut tidak berjalan secara maksimal serta tidak memenuhi target atas apa yang diperintahkan pemerintah pusat,” jelasnya.

"Jadi, dalam enam tahun itu masa kerja efektif Kades hanya empat tahun. Dalam masa kerja sesingkat itu rencana pembangunan yang sudah disusun tidak tercapai," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan akan mereview UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Wacana soal perpanjangan masa menjabat kepala desa dari sebelumnya tiga periode, diubah menjadi dua periode sehingga satu kali masa jabatan menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun.

 

180