Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan menyesali perbuatannya terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E usai menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E sembari menitikkan air mata.
Baca Juga: Bharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bharada E mengatakan dia tidak memiliki kemampuan untuk menolak keinginan seorang jenderal. Ia menegaskan dirinya hanya anggota biasa.
"Namun, saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Bharada E pun mendoakan almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Bharada E Ikuti Rencana Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo Isi Peluru dan Kokang Senjata
Dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.