Home Hukum Bharada E Tembak Brigadir J Sebanyak Empat Kali

Bharada E Tembak Brigadir J Sebanyak Empat Kali

Jakarta, Gatra.com- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak empat kali. Bharada E mendapat perintah menghabisi nyawa Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan saat berada di Magelang.

Jaksa menyebut, Sambo yang marah mendengar cerita tersebut kemudian langsung menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.

Baca jugaBharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Setelahnya, Sambo mengutarakan niatnya dan meminta kesediaan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu dilakukan Sambo lantaran sebelumnya Bripka RR menyatakan ketidaksanggupannya untuk mengikuti rencana eksekusi tersebut.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujar jaksa.

Jaksa menyebut eksekusi itu kemudian dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB. Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua.

Setibanya Sambo di rumah dinas, Bharada E kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sementara Brigadir J saat itu masih dipanggil oleh Kuat untuk masuk ke dalam rumah dinas.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Bharada E Ikuti Rencana Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'kokang senjatamu', setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa.

Setelah Brigadir J berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian belakang lehernya dan mendorong ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada E.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk ditubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Bharada E.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dakwaan lebih dahulu kemarin. Mereka berempat sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

127