Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo mulai dari mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/07) sore di rumah dinas Polri di Duren Tiga.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Jaksa menyebut mulanya Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E. Hal itu dilakukan Sambo setelah Bharada E setuju dan menyanggupi untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Drama Pembunuhan Brigadir J, JPU Bacakan Dakwaan: Woy Kau Tembak Cepat!
Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.
Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.
"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," kata jaksa.
Jaksa menuturkan rencana eksekusi itu kemudian dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB. Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua.
Baca juga: Bharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Setibanya Sambo di rumah dinas, Bharada E kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sementara Brigadir J saat itu masih dipanggil oleh Kuat untuk masuk ke dalam rumah dinas.
"Lalu saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer 'kokang senjatamu', setelah itu terdakwa Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.