Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyetujui siasat isolasi mandiri (Covid-19) yang telah disiapkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (8/7).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Jaksa menyebut Bharada E yang sudah setuju mengikuti rencana Sambo untuk membunuh Brigadir J, kemudian diminta agar beralasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas lantaran baru tiba dari Magelang.
Baca Juga: Kokang senjatamu!, Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Selama proses tersebut, Jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo.
"Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," ujar jaksa.
Mendengar perkataan Sambo tersebut, Bharada E kemudian menganggukkan kepalanya sebagai tanda persetujuan dengan rencana tersebut.
Baca Juga: Bharada E Ubah Keterangan, Keukeuh Ferdy Sambo Tembak Yoshua, Begini Ceritanya
Usai mendapatkan persetujuan, kata jaksa, Sambo kemudian menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga.
Sambo menegaskan bahwa Bharada E yang berperan utama untuk menembak Brigadir J. Sementara Sambo akan bertugas untuk menjaga Bharada E ketika menembak Brigadir J.
"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ujarnya.
Jaksa menyebut Putri Candrawathi berperan untuk mengajak Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri Covid-19.
Baca Juga: Bharada E Dipastikan hadir dalam Rekontruksi Walaupun Bertemu Ferdy Sambo
Bripka RR kemudian berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas, mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.