Home Hukum Terima Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan

Terima Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan

Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Penjelasan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang. Hal tersebut dilakukan Sambo lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J!

Setelahnya, Sambo kemudian menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, pada Kamis (6/7).

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa dalam persidangan.

Usai mendengarkan cerita Sambo, jaksa menyebut Bharada E dapat menerimanya dan merasa tergerak untuk ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Perintah FS Pada Bharada E Sebelum Brigadir J Tewas

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya 'Berani kamu tembak Yosua?', lalu saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujarnya.

Menurut jaksa, Sambo kemudian langsung menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E. Jaksa menyebut kotak peluru tersebut telah disiapkan Sambo sejak Bripka RR memanggil Bharada E.

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo.

Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Kliennya Siap Dihadapkan Dengan Ferdy Sambo

Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar JPU.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

166