Home Hukum Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Jakarta, Gatra.com - Persidangan kasus pengalihan fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.

Saksi mengatakan perusahaan tersebut telah mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.

“PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar,” kata Bambang Priono menjawab pertanyan JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sebut Surya Darmadi Tak Pernah Serius Urus Perizinan Kebun Sawit

Kepala BPN Inhu tahun 2022, Ermansyah Simatupang, mengatakan saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui PT Duta Palma Group mengantongi tiga sertifat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi fakta persidangan itu, Penasihat Hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Juniver memastikan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja.

Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma, terungkap juga bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Baca juga: Jadi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kaget Kerugian Negara Atas Perkaranya Berubah-Ubah

Hal itu ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.

“Ada pak, perkiran pada tahun 2011,2012, jadi sebuah peruahan Duta Palma Group diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” kata Fakhrurozi.

Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara hybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara daring dari PN Pekanbaru.

261