Home Regional KPU Kabupaten Tangerang VerFak Calon Peserta Pemilu

KPU Kabupaten Tangerang VerFak Calon Peserta Pemilu

Tangerang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, tengah melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024.

Proses ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Sembilan Parpol dinyatakan lolos KPU Pusat pada tahapan verifikasi administrasi. Untuk proses verfak yang dilakukan, beberapa partai sudah memenuhi syarat. Termasuk syarat keterlibatan perempuan.

“Verifikasi faktual Ini untuk kepengurusan sembilan parpol non parlemen yang lulus verifikasi administrasi, sedangkan parpol yang masuk parliamentary threshold (PT) tidak di lakukan verifikasi faktual, hanya di lakukan verifikasi administrasi itu berdasarkan putusan MK nomor 55,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, Senin (17/10).

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Sambangi Parpol Verifikasi Faktual

Ali menjelaskan, proses verifikasi faktual yang dilakukan ada dua kategori, parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak lolos PT, dan kedua, parpol baru yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi KPU Pusat.

“Dari kesembilan parpol yang di verifikasi faktual itu, yaitu, partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai PKN, Partai Perindo, Partai PSI dan Partai Umat,” jelasnya.

Ali menyebut dalam keterlibatan pemilu 2024 yang akan datang, keterwakilan perempuan itu memang 30 % tapi itu hanya tingkat khusus atau KPU Pusat.

Baca Juga: KPU Konfirmasi Ada 22 Parpol yang Sudah Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

“Untuk tingkat kabupaten atau kota tidak mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen. Tapi hanya mengharuskan perempuan 30 % terlibat dalam keanggotaan partai politik,” kata Ali.

Diketahui, pemberlakukan kuota pencalonan perempuan minimal 30% sangat berpengaruh terhadap keterlibatan perempuan sebagai peserta pemilu di Indonesia.

69