Indragiri Hulu, Gatra.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil mengungkap salah seorang pelaku mafia tanah, dari tangan pelaku polisi menyita dokumen seperti sertifikat tanah hingga SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) palsu yang di gunakan pelaku untuk menipu korban.
Polisi menyebut, hal itu terungkap usai salah seorang warga Batang Gansal, Baston Harianja melaporkan bahwa dirinya telah ditipu salah seseorang makelar tanah di kampung itu, yang mana orang tersebut memperjual belikan dua hektar tanah yang berisikan tanaman kelapa sawit kepada korban tahun 2020 silam seharga Rp140 juta rupiah.
Diperjalanannya, setelah dua tahun tanah itu dikelola korban terdapat orang lain yang juga mengklaim kepemilikan tanah yang dikelolanya tersebut, sehingga akhirnya korban mencoba untuk menghubungi pelaku dengan tujuan untuk meminta pertanggung jawaban.
Sayangnya korban tak mendapatkan jawaban pasti dari pelaku sementara orang yang mengklaim kepemilikan tanah tadi memiliki keabsahan surat yang asli hingga akhirnya dirinya memilih untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisan setempat.
"Kita berhasil mengungkap mafia tanah ini usai salah satu warga Batang Gansal melaporkan bahwa dirinya telah ditipu dalam membeli lahan seluas dua hektar. Usai itu kita langsung melakukan penyelidikan secara mendalam kepada terlapor yang sudah di tetapkan menjadi tersangka yakni Marto Rosida," ujar Kapolres Inhu AKBP B Alponso melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadillah kepada Gatra.com, Senin (17/10).
Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka mengaku kepada polisi bawa dirinya telah melakukan pemalsuan dokumen dalam menjual sebidang tanah kepada para korbannya baik dari penerbitan SKGR hingga Sertfikat tanah yang diduga kuat bodong lantaran pelaku melakukan percetakan sendiri didalam rumahnya menggunakan mesin printer.
"Kini pelaku sudah kita amankan dan proses hukumnya juga sudah kita limpahkan kepada rekan-rekan Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu, selain Baston sendiri untuk laporan atas tersangka masih ada yang kita tangani, seperti yang terpantau hingga saat di wilayah hukum Polres Inhu sendiri sudah terdapat 4 orang pelapor yang melaporkan kejadian serupa dengan pelaku yang sama pula," ungkapnya.
"Kita saat ini masih terus mendalami serta melakukan pengembangan apakah mungkin pelaku tadi bekerja sendiri atau ada yang membantunya dalam melakukan aksi kejahatan tersebut mengingat korban dari pelaku tersebut tidaklah hanya seorang saja," ujarnya.
Kendati demikian alumnus Akpol tersebut meminta kepada warga agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jula beli tanah khususnya kepada perorangan yang mencoba untuk menawarkan tanah atau kebun dengan warga yang cukup murah. "Ini harus diwapadai dan harus di cek dan ricek agar tak ada lagi korban yang mengalami kerugian secara materil," ujarnya.