Home Hukum PPK Proyek SPALD-T 2019 Ajukan Gugatan Praperadilan

PPK Proyek SPALD-T 2019 Ajukan Gugatan Praperadilan

Batanghari, Gatra.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/10) menggelar sidang gugatan praperadilan oleh Loupoldo Pilas Siregar, selaku pemohon sekaligus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, tersangka juga menjabat selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari. Tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu 28 September 2022.

"Pengajuan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejari Batanghari pada sesuai Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022," ucap Lexy dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com hari ini.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Batanghari, Penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

"Dalam perkara SPALD-T ini, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan 3 (tiga) Terdakwa yakni; IP, IZ dan MBY yang telah divonis bersalah," ujarnya.

Dasar gugatan praperadilan tersangka, kata Lexy adalah pemohon menilai penetapan itu tidak sesuai prosedur dan agendanya pada hari ini mengajukan pembuktian dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengacara Loupoldo Pilas Siregar yang tergabung dalam Kantor Hukum Monang Sitanggang.

"Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Otto Edwin,SH.,MH dihadiri pemohon Monang Sitanggang, dan termohon dihadiri oleh Fahmi selaku Penyidik Kejari Batanghari. Tersangka LPS hari ini menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pemohon," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dalam gelaran sidang pembacaan putusan memvonis bersalah terhadap Tiga Terdakwa atas nama; Iskandar Zulkarnaen Bin Zulkarnaini, Imam Purwantoro Bin Doerajak dan Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan.

Kajari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com mengatakan, sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis 6 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

"Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut :
Putusan Nomor Perkara : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022 atas nama Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin," kata Aulia.

Sidang pembacaan putusan di buka Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, M.H, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H., Hakim Anggota 2 Hyasinta, S.H., Wendra, S.H (panitera pengganti) dan dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Batanghari Pahmi, S.H., M.H. (Kasi Pidsus) serta para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Cipta Marwa Keadilan dan Pantasiru Abisatya Law Firm.

Berikut bunyi putusan Majelis Hakim terhadap Tiga Terdakwa korupsi proyek SPALD-T 2019;

1. Menyatakan Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada;

1. Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

2. Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

3. Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 

5. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
 

574