Home Hukum Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Ajukan Eksepsi

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Ajukan Eksepsi

Jakarta, Gatra.com- Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang perdana yang digelar 17/10, menurut pantauan Youtube KompasTV usai pukul 22.39 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan eksepsi itu pada Kamis (20/10) mendatang.

"Sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan, Senin (17/10) malam.

Awalnya, kuasa hukum Ricky, Erman Umar, meminta agar mendapat waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi.

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim karena mereka menjadwalkan pekan depan sudah memasuki tahap putusan sela.

"Berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, (pembacaan eksepsi) Kamis. Kalau Saudara mau menggunakan, silakan. Kalau enggak mau, kami tinggal," kata Wahyu.

Erman Umar sempat tidak terima dengan keputusan itu karena ia merasa membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.

Namun, majelis hakim tak bergeming. Mereka tetap bersikukuh agar sidang pembacaan eksepsi digelar pada Kamis mendatang.

Wahyu lantas mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir J bukanlah perkara yang ringan dan bakal menghadirkan banyak saksi sehingga eksepsi mesti dibacakan sesegera mungkin.

Mendengar penjelasan itu, Erman Umar akhirnya luluh dan menerima keputusan majelis hakim bahwa sidang eksepsi digelar Kamis mendatang.

"Kalau itu pertimbangannya begitu juga kepada yang lain, ya kami bisa terima asal jangan seolah mematok aja seolah kami enggak mau seperti itu," ujar Erman Umar.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada Kamis depan.

"Atas dakwaan jaksa, kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami minta waktu sebagaimana terdakwa yang lain, tiga hari Yang Mulia, hari Kamis," kata salah seorang kuasa hukum Kuat.

Permintaan itu langsung dikabulkan oleh Wahyu dengan mengagendakan sidang lanjutan pada (20/10), dengan agenda pembacaan eksepsi Kuat.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

78