Home Hukum Jaksa Ungkap Hasil Visum Lengkap Brigadir J

Jaksa Ungkap Hasil Visum Lengkap Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dipastikan karena kekerasan senjata api di daerah dada dan kepala bagian belakang.

Ini terungkap dalam hasil visum Brigadir J yang dibacakan jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10).

"Sebab matinya orang ini adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Brigadir J menunjukkan, terdapat tujuh Iuka tembak masuk ke tubuh Yosua.

Rinciannya, yakni pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.

Ditemukan pula Iuka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar.

Baca Juga: Mendengar Suara Tembakan, Adzan Romer Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

"Ditemukan juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar, dan Iuka lecet pada pipi kanan serta luka-luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari manis tangan kiri yang sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan dari anak peluru," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak Brigadir J dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung. Luka itu juga menyebabkan robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala.

Sementara, luka tembak masuk pada dada sisi kanan Yosua menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai pendarahan pada rongga dada kanan.

Selain itu, ditemukan pula satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan Yosua, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sini kanan.

"Selanjutnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya selain sebagaimana telah disebabkan pada bagian pemeriksaan luka," kata jaksa.

Berikut rincian hasil pemeriksaan forensik Brigadir J yang diuraikan jaksa pada saat persidangan :

1. Pada kepala bagian sisi kiri, 2 cm dari pertengahan belakang, 10 cm di atas batas tumbuh rambut belakang, 150 cm di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter 5 mm, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kanan atas 2 mm, kanan bawah 2 mm, kiri bawah 2 mm, dan kiri atas 2 mm.

2. Pada kelopak bawah mata kanan, 4 cm dari pertengahan depan, 1,5 cm di bawah sudut luar mata, 150 cm di atas tumit, terdapat Iuka terbuka berbentuk lonjong berukuran 5 mm x 3 mm, dikelilingi kelim lecet, dengan ukuran sebagai berikut: kiri bawah 3 mm, kanan bawah 2 mm, kanan atas 1 mm, kiri atas 2 mm, dan Iuka dikelilingi memar berwarna ungu kemerahan seluas 6 cm x 4 cm. Pada sudut kanan atas Iuka terbuka berlanjut menjadi Iuka terbuka dangkal sepanjang 6 mm. 1,5 cm di bawah Iuka tersebut, terdapat dua buah Iuka lecet berbentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas, masing-masing sepanjang 1 cm dan 0,6 cm, dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas 1,5 cm x 1 cm.

3. Pada selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat Iuka berbentuk tidak beraturan berukuran 6 mm x 4 mm dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya.

4. Pada cuping hidung sisi kanan, 0,5 cm dari garis pertengahan depan, 4,5 cm di bawah sudut bawah mata, 150 cm di atas tumit, terdapat Iuka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar-rongga hidung yang patah berkeping, luka berukuran 1,5 cm x 1 cm. Di sekitarnya terdapat dua buah Iuka lecet bentuk garis, masing­ masing sepanjang 0,4 cm dan 0,5 cm.

5. Pada bibir bagian bawah sisi kiri, 1 cm dari garis pertengahan depan, 150 cm di atas tumit, terdapat Iuka berbentuk bulat berdiameter 5 mm, dikelilingi kelim lecet sebagai berikut: kiri atas berukuran 12 mm, kiri bawah berukuran 2 mm, kanan bawah 1 mm, dan kanan atas 8 mm.

6. Pada leher sisi kanan, 4 cm dari garis pertengahan depan, 6 cm di bawah sudut bibir, 140 cm di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dengan dasar teraba tulang rahang bawah yang patah berkeping, Iuka berukuran 2 cm x 1,5 cm.

7. Pada puncak bahu kanan, 20 cm dari pertengahan depan, terdapat Iuka terbuka berbentuk lonjong berukuran 8 mm x 6 mm, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kiri atas 6 mm, kiri bawah 5 mm, kanan bawah 1 mm, dan kanan atas 2 mm.

8. Pada dada sisi kanan, 2 cm dari garis pertengahan depan, 15 cm di bawah puncak bahu, 130 cm di atas tumit, terdapat Iuka terbuka berbentuk bulat, berdiameter 15 mm dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kiri atas 2 mm, kiri bawah 2 mm, kanan bawah 2 mm, dan kanan atas 2 mm.

9. Pada lengan atas sisi luar, 12 cm di bawah puncak bahu, terdapat Iuka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, dan Iuka berukuran 1,3 cm x 1 cm.

10. Pada pergelangan tangan kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat Iuka terbuka berbentuk bulat berdiameter 5 mm, dikelilingi kelim lecet dengan batas sebagai berikut: atas 5 mm dan bawah 1 mm.

11. Pada pergelangan tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran 9 mm x 7 mm, dikelilingi memar berwarna keungunan.

12. Pada ruas ujung jari kelingking kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat Iuka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang jari yang patah berkeping, Iuka berukuran 1,2 cm x 0,6 cm.

13. Tepat di antara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dengan teraba tulang jari patah berkeping, Iuka berukuran 0,8 cm x 0,6 cm.

Baca Juga: Kokang senjatamu!, Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

14. Pada ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar (posisi tangan anatomis), terdapat Iuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba tulang ruas jari yang patah berkeping, Iuka berukuran 1 cm x 0,6 cm.

15. Pada ruas jari tengah tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka dengan tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, luka berukuran 0,8 cm x 0,3 cm.

Patah tulang:

1. Tampak patah berkeping pada tulang rahang bawah sisi kanan, tulang hidung, ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri.
2. Teraba adanya derik tulang pada ujung tulang pengumpil (os radius) kiri.

Adapun dalam persidangan ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Dia disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua. Setelahnya, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga membuat korban meninggal dunia.

620