Jakarta, Gatra.com- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menangis kala mendengar nota keberatan atau eksepsi miliknya dibacakan oleh tim kuasa hukum di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/10).
Putri tampak menyeka sudut mata saat kuasa hukumnya membacakan keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi di kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahunya tampak bergetar mendengar keterangan terkait peristiwa dugaan pelecehan dirinya. Putri pun beberapa kali menyentuh hidungnya yang berada di balik masker putih yang dia kenakan.
Selama pembacaan eksepsi, Putri hanya menunduk lesu dengan tangan saling bertaut.
Putri dan kawan-kawan hari ini didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, (7/7). Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar.
Eksekusi Yosua pun diduga dilakukan pada Jumat, (8/7) di Rumah Dinas Sambo selaku Kadiv Propam Polri kala itu di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.