Jakarta, Gatra.com- Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum obscuur libel karena tidak cermat, jelas, lengkap dalam menguraikan peristiwa terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim penasihat hukum mengatakan jaksa tidak menguraikan latar belakang atau alasan Putri bersama rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
"Penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujar tim penasihat hukum Putri saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi lantas membeberkan momen-momen sejak tanggal 2 Juli hingga terjadi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli.
2-3 Juli 2022
Pada Sabtu, 2 Juli 2022 setelah makan siang, Putri bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan asisten rumah tangga Susi pergi ke Magelang.
Mereka mengantar Trishanna Datia Sambo (anak ketiga dari Ferdy Sambo dan Putri) sekolah di SMA Taruna Nusantara menggunakan mobil Lexus warna hitam.
Mereka menginap di rumah pribadi yang bertempat di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang. Selanjutnya disebut Rumah Magelang.
Pada dini hari, Minggu, 3 Juli 2022, Sambo bersama dengan ADC Daden tiba di Rumah Magelang dan bertemu dengan Putri.
Dalam rangka mengantar Trishanna sekolah di SMA Taruna Nusantara, Sambo bersama dengan Putri dan Susi berangkat pada pukul 12.00 WIB menggunakan kendaraan Lexus warna hitam yang dikemudikan Yosua.
Setelah selesai mengantar, Sambo bersama dengan ADC Daden pergi ke Semarang menggunakan mobil Alphard untuk menghadiri kegiatan HUT Bhayangkara di Akademi Kepolisian, Semarang. Sedangkan Putri bersama Yosua dan Susi kembali ke Rumah Magelang.
4 Juli 2022
Pada Senin, 4 Juli 2022, bertempat di lantai 1 Rumah Magelang, kondisi Putri saat itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Yosua disebut tiba-tiba bermaksud membopong Putri yang sedang berselonjor di sofa sambil menonton TV ke kamar di lantai 2.
"Namun, niat dari Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditepis oleh terdakwa Putri Candrawathi," demikian dibacakan tim kuasa hukum Putri.
Melihat perbuatan Yosua tersebut, Kuat Ma'ruf menegur Yosua dengan perkataan, "Kamu siapa!".
Setelah ditegur Kuat, Yosua keluar menghampiri Richard dan mengajaknya membopong Putri.
"Niat tersebut kembali ditolak oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf kembali menegur dengan mengatakan 'Gak ada yang angkat-angkat ibu.' Yosua pun terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang," ucap tim kuasa hukum Putri.
5 Juli 2022
Pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Mal Ambarukmo Plaza, Putri, Richard, Yosua, dan Susi bertemu dengan Ricky untuk mengantarkan Tribrata, Putra Sambo kembali sekolah di SMA Taruna Nusantara.
Rombongan itu pulang ke Rumah Magelang pada pukul 23.00 WIB dan sesaat kemudian Sambo tiba di rumah tersebut dengan ADC Daden.
6-7 Juli 2022
Sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu, 6 Juli 2022, Putri bersama dengan Sambo mengantarkan Tribrata beserta temannya kembali ke SMA Taruna Nusantara menggunakan mobil Lexus.
Sesaat setelah berganti hari, Sambo dan Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan ke-22 bersama-sama dengan Ricky, Yosua, ADC Daden, Richard, Kuat, Susi, dan salah seorang rekan Sambo bernama Hadi. Acara tersebut berlangsung hingga subuh.
Lantaran harus kembali ke Jakarta, pada pukul 05.00 WIB, Sambo didampingi ADC Daden pergi ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air. Jadwal kepulangan Sambo ke Jakarta sesuai dengan jadwal penerbangan yang sebelumnya telah dipesankan tiket oleh Ludun selaku Protokol Divpropam.
Pada sore hari tepatnya pukul 17.30 WIB, Kamis, 7 Juli 2022, Ricky dan Richard mengantarkan beberapa barang dan makanan ke asrama SMA Nusantara. Mereka yang berada di Rumah Magelang sekitar pukul 17.30 hanya Yosua, Putri, Susi, dan Kuat.
Sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya setelah Ricky dan Richard berangkat ke SMA Taruna Nusantara, Putri yang sedang tidur terbangun mendengar pintu kaca kamar terbuka dan mendapati Yosua telah berada di dalam kamar. Pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
"Tanpa mengucapkan kata apa pun, Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap terdakwa," tutur tim kuasa hukum Putri.
"Bahwa dikarenakan keadaan terdakwa Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Yosua, terdakwa secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," sambungnya.
Tim kuasa hukum putri menyatakan kliennya tiba-tiba terdengar seseorang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang. Yosua disebut panik dan memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya dilepas paksa sambil berkata, "Tolong bu, tolong bu."
Yosua lantas menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang hendak naik ke lantai 2 tersebut. Namun, Putri menolak.
"Kemudian Yosua membanting tubuh terdakwa Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa terdakwa untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," ucap tim kuasa hukum Putri.
Lantaran Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Yosua kembali membanting Putri ke kasur. Selanjutnya memaksa Putri berdiri dan keluar kamar.
Putri kemudian dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-tendangkan kakinya ke pintu kaca dengan harapan ada seseorang mendengarnya. Namun, tidak ada orang yang menghampiri.
Kuat yang saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah secara tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Menurut Febri, hal itu tidak wajar mengingat ADC/ajudan tidak diperkenankan naik ke lantai 2 tanpa permisi. Selain itu, gelagat Yosua menuruni tangga tampak tak biasa dan mencurigakan.
Lalu karena kecurigaan tersebut, Kuat hendak menghampiri Yosua namun Yosua lari seolah-olah menghindar. Atas dasar itu, Kuat sambil mengejar Yosua menyuruh Susi untuk memeriksa Putri di kamarnya.
"Kemudian Susi mendapati terdakwa Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," kata tim kuasa hukum Putri.
"Setelah itu, Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar terdakwa di lantai 2," sambungnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Richard dan Ricky kembali ke Rumah Magelang karena sebelumnya telah dihubungi Putri. Richard dan Ricky mendapati Putri sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Namun, mereka tak mendapat jawaban.
Putri hanya meminta Ricky memanggil Kuat dan menenangkan agar tidak terjadi keributan antara Kuat dan Yosua.
"Kuat menyampaikan kepada terdakwa Putri Candrawathi: 'Ibu harus lapor Bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu'. Terdakwa Putri lalu meminta Ricky agar memanggil Yosua," imbuhnya.
Ricky lantas memanggil Yosua untuk menghadap Putri sembari menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
"Ricky membawa Yosua ke kamar terdakwa Putri Candrawathi dan menunggu di dekat pintu kaca. Agar tidak terjadi keributan, terdakwa mengatakan kepada Yosua: 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'. Kemudian Yosua keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky," ucap tim kuasa hukum Putri.
8 Juli 2022
Sekitar tengah malam, pergantian hari, 7-8 Juli 2022, Putri menelepon Sambo guna memberi tahu perlakuan Yosua. Putri baru menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya ke Sambo saat di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkat cerita, Sambo disebut mengonfirmasi peristiwa di Magelang kepada Yosua.
"Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?" yang dijawab "kurang ajar apa komandan?" Ferdy Sambo kembali menjawab "Kamu kurang ajar sama ibu." Yosua dengan nada menantang kembali menjawab "ada apa komandan?" Merespons jawaban Yosua yang menantang, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard: "Hajar Chad," ungkap tim kuasa hukum Putri.
Kejadian ini berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa yang menyebut Sambo memerintahkan Richard untuk menembak Yosua.
Dalam kasus ini, Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.