Jakarta, Gatra.com- Putri Candrawathi mengaku sempat meminta Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk mengundurkan diri pascaperistiwa pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Tim kuasa hukum Putri mengungkapkan hal tersebut dikatakan kliennya meskipun Brigadir J sempat membuka secara paksa pakaian dan melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.
Setelah peristiwa pelecehan tersebut, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk langsung pulang ke rumah.
"Setiba di rumah Magelang, Richard Eliezer dan Ricky Rizal mendapati terdakwa Putri Candrawathi sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang telah terjadi, namun terdakwa Putri Candrawathi tidak memberikan penjelasan apapun," ujar tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Putri kemudian meminta kepada Bripka RR agar menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Bripka RR kemudian menjalankan perintah tersebut dan membawa Brigadir J ke kamar Putri .
Setelah memastikan Brigadir J menemui Putri, Bripka RR kemudian berjaga di depan pintu kaca dan memastikan keduanya berbincang.
"Agar tidak terjadi keributan, terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofrianysah Yosua Hutabarat 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign'," ujar tim kuasa hukum.
Putri didakwa ikut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/10).
Atas perbuatannya tersebut, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.