Home Hukum Ingin Pindah ke Rutan Mako Brimob, Permohonan Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Ingin Pindah ke Rutan Mako Brimob, Permohonan Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Jakarta, Gatra.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan pemindahan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menilai kediaman Putri justru lebih dekat dengan Kejaksaan Agung jika Putri beralasan ingin dekat dengan anak.

"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, dikarenakan kalau alasannya adalah anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," kata Wahyu dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10)

Namun, Wahyu mengizinkan apabila keluarga Putri ingin datang menjenguk ke rumah tahanan di Kejaksaan Agung.

Keluarga Putri diperbolehkan berkunjung pada Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB. Selain itu, pihak keluarga juga diizinkan untuk kembali berkunjung setiap dua minggu sekali.

"Besok silakan jam 14.00 WIB siang berhubungan dengan panitera penggantinya. Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan Agung di Salemba," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Putri juga meminta agar bisa mengunjungi Putri di rutan setiap waktu untuk melakukan konsultasi hukum. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, meminta demikian lantaran pada Jumat (14/10) timnya tidak bisa menemui Putri.

Permintaan itu sempat memicu perdebatan antara tim kuasa hukum dan jaksa. Meski begitu, jaksa selaku pihak berwenang menyetujui permohonan kunjungan.

"Intinya adalah mungkin harus pada waktu-waktu tertentu juga, sesuai dengan aturan yang ada dalam rutan dan itu juga harus ada suratnya," ujar jaksa.

Putri Candrawathi hari ini menghadapi sidang dakwaan. Ia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua. Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, (7/7). Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon.

Kepada Sambo, Putri menyebut Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar. Eksekusi Yosua pun dilakukan oleh Sambo cs pada Jumat, (8/7), di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Jaksa mendakwa Putri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Dian Fitriyanah

123