Jakarta, Gatra.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara menyebut kliennya berdoa karena ketakutan dengan perintah Ferdy Sambo mantan atasannya.
Isi doanya agar penembakan tidak terjadi. "Posisi ketakutan karena tidak berani menolak perintah, berdoa agar penembakan tidak terjadi," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Senin, (17/10). Ronny belum mau bicara banyak soal fakta peristiwa itu. Dia memastikan akan mengungkap fakta itu di persidangan. "Nanti detailnya kita sampaikan di persidangan," ujar Ronny.
Fakta Bharada E berdoa sebelum menembak Brigadir J muncul dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, (17/10). Bharada E dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, (18/10).
Ronny mengatakan kliennya siap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dia memastikan Bharada E tak akan mengubah keterangan di pengadilan. "(Bharada E) akan tetap konsisten (dengan keterangannya)," ujar Ronny.
Bharada E adalah justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap perkara yang sesungguhnya. Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.