Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah menyebut ada sejumlah poin dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (17/10), cenderung bersifat asumtif. Menurutnya, sejumlah poin tersebut tidak berdiri pada fakta hukum yang kuat, melainkan asumsi dan hipotesis semata.
"Jadi, tidak berdiri dalam pada fakta-fakta hukum yang kuat, dan cenderung dibangun dari asumsi-asumsi dan hipotesa-hipotesa yang tentu nanti akan kami challenge di proses persidangan nanti, dengan bukti-bukti yang ada," ujar Febri, di sela skors sidang pasca pembacaan surat dakwaan, Senin (17/10).
Tak hanya itu, Febri juga menekankan fakta bahwa Putri Candrawathi tampak tak memahami penjelasan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait poin-poin dakwaan tersebut. Hal itu, kata Febri, menunjukkan bahwa JPU tidak berhasil menjelaskan sekaligus menunjukkan peran Putri dalam kasus tersebut. Ia pun menilai, poin-poin yang diuraikan oleh JPU justru bersifat asumtif.
"Penjelasan panjang lebar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata menurut kami, menurut Bu Putri, itu gagal menjelaskan dan menunjukkan, sebenarnya apa peran Bu Putri," ucap Febri dalam kesempatan tersebut.
Terlebih, kata Febri, ada banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU yang justru hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Padahal, Febri memandang bahwa dalam hukum pidana Indonesia, satu keterangan saksi akan dianggap tidak memiliki nilai kebuktian, apabila saksi tersebut tidak terkait dengan saksi-saksi lain yang ada.
Ia pun menyatakan, nanti pihaknya akan mengungkapkan sejumlah bukti pendukung yang dapat memperkuat fakta akan adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi selama mereka berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Nanti, kami akan buka juga di eksepsi, bukti-bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual (yang terjadi) di Magelang. Nanti akan kami buka di eksepsi," jelasnya.
Dengan demikian, kata Febri, dakwaan-dakwaan tersebut tak lagi hanya bersandar pada satu keterangan saksi, namun akan didorong dengan adanya bukti-bukti lain yang mereka dalami secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, sidang perdana pembacaan surat dakwaan juga dilakukan terhadap Putri Candrawathi pada Senin (17/10) hari ini. Sidang masih akan berlanjut malam ini, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Putri Candrawathi.