Jakarta, Gatra.com - Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak mengerti dengan dakwaan kasusnya.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10).
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Dilecehkan Mengadu Sambil Menangis Ke Ferdy Sambo
Jaksa lantas memberikan penjelasan singkat kepada Putri. Dalam penjelasannya, Putri dijelaskan bahwa diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi aja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas," ucap jaksa.
Majelis hakim kemudian menanyakan lagi kepada Putri terkait dakwaannya. Dia mengaku masih tidak mengerti.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ujar Putri.
Hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk sementara waktu. Setelah berunding, dia menerima dakwaan itu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Mencegah Niat Jahat Ferdy Sambo
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke Penasihat Hukum saya," ucap Putri.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjamin Putri bakal kooperatif selama persidangan. Kliennya juga bakal langsung menyampaikan keberatan atas dakwaannya. Namun, permintaan pembacaan itu ditolak hakim untuk sementara waktu.
"Kita tunda dulu untuk isoma. Kita akan mulai lagi pukul tujuh kurang seperempat," kata hakim.