Home Hukum 29 Saksi Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Hari Ini

29 Saksi Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com- Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menyidik Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 29 saksi diperiksa untuk mengusut tuntas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang itu.

"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan, bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya 3 saksi ahli," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (17/10).

Pemeriksaan puluhan saksi itu dilakukan di Polda Jawa Timur. Namun, Nurul tak memerinci identitas ke-29 saksi tersebut. 

Baca juga: Akhirnya, PSSI Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Janji Bentuk Satgas Perubahan Sepakbola

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Baca jugaKomnas HAM Temukan Bukti Pintu Stadion dan Senjata Digunakan saat Tragedi Kanjuruhan

Dedi Preasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

62