Home Hukum Jaksa Sebut Penembakan Brigadir J Seharusnya Pengaruhi Batin Putri Candrawathi

Jaksa Sebut Penembakan Brigadir J Seharusnya Pengaruhi Batin Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ditembak tidak mempengaruhi kondisi batin istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penilaian itu berkaitan dengan peristiwa di mana Putri yang disebut jaksa tetap tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh saksi Bripka Ricky Rizal Wibowo menuju Rumah Saguling 3 Nomor 29 beberapa menit setelah Brigadir J tewas.

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi tersebut," sambungnya.

Baca jugaDakwaan Sambo: Putri Candrawathi dan Brigadir J Sempat Berbicara Berdua Dikamar

Putri bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri terlibat dengan tuduhan tidak mencegah niat jahat Sambo merampas nyawa Brigadir J.

Kasus ini bermula saat Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon perihal pelecehan tersebut.

Keesokan harinya, Jumat, (8/7). Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29. Sambo awalnya meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan.

Baca jugaMotif Sambo Rangkul Putri Candrawathi Agar Tidak Melihat Ini

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, di lantai 1 Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46, rencana eksekusi Brigadir J dijalankan. Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berhadapan dengan Brigadir J yang tidak tahu apa-apa.

Sedangkan Putri berada di kamar utama sekitar tiga meter dari posisi Brigadir J berdiri.

"Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan: "Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!"," tutur jaksa menirukan perintah Sambo kepada Bharada E.

56