Jakarta, Gatra.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
Hal itu terungkap saat tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," ujar jaksa di persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Dilecehkan Mengadu Sambil Menangis Ke Ferdy Sambo
"Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada, serta turut serta menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada terdakwa Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo," sambungnya.
"Akan tetapi, parahnya, terdakwa Putri Candrawathi justru turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh saksi Ferdy Sambo, hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya," lanjut Jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Membuat Skenario Pelecehan Seksual
Tindak pidana dugaan pembunuhan berencana Brigadir J melibatkan Putri, Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, (7/7). Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar.
Keesokan harinya, Jumat, (8/7), ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sambo awalnya meminta Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Richard untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.
"Pada saat saksi Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur jaksa.
"Tidak hanya itu saja, terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'. Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo," imbuhnya.
"Di mana terdakwa Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa.