Home Hukum Hakim: Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo Dilanjutkan 20 Oktober Mendatang

Hakim: Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo Dilanjutkan 20 Oktober Mendatang

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan akan melanjutkannya pada Kamis (20/10) pukul 09.30 WIB mendatang.

Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo, yang telah dibacakan pada sidang perdana, Senin (17/10).

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Telah Dimulai

"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka saya tunda hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, pada Senin (17/10).

Penundaan tersebut merupakan langkah lanjutan atas permohonan waktu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun berkas tanggapan atas nota keberatan dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo: Didakwa Dua Kasus Hingga Pengamanan Ketat Saat Persidangan

Awalnya, JPU mengajukan penundaan selama satu minggu, dengan sidang lanjutan pada Senin (24/10) mendatang.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut hingga Kamis (20/10). Dengan demikian, JPU memiliki waktu tiga hari untuk menyusun berkas tanggapan untuk eksepsi Kuasa Hukum terdaka.

Baca Juga: KY Kerahkan 6 Anggota Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo

"Kalau memang Saudara (JPU) tidak siap, maka kita akan lewatkan itu, dan kita akan langsung menjatuhkan putusan setelahnya," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Diketahui, persidangan perdana Ferdy Sambo telah bergulir pada hari ini, Senin (17/10), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU dan sekaligus dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

83