Home Sumbagsel Tiga Perampok DIsertai Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Diringkus Polisi

Tiga Perampok DIsertai Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Diringkus Polisi

Palembang, Gatra.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, bersama Polres Banyuasin, meringkus perampok disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin.

Ketiga pelaku yakni Yuda alias Bayu (43) warga Desa Penuguan, Dusun V, Kabupaten Banyuasin, Kailani alias Kai (35) warga Dusun III, Desa Meranti, Kabupaten Banyuasin, M Renaldi (39) dan M Riski Ardayah (19) warga Desa sumber Agung, Dusun III, Kabupaten Banyuasin.

"Kita menangkap keempat pelaku di tiga tempat berbeda oleh anggota gabungan kita," kata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat menggelar jumpa pers penangkapan Senin (17/10).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksi perampokan disertai pembunuhan pada 12 Oktober 2022 lalu. Kemudian korban adalah pasangan suami istri (Pasutri) Sunardi (55) dan Sri Narti (49) dikediaman korban di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, pukul 00.00 WIB.

"Pelaku ini sudah merencanakan perampokan terhadap korban, dimana dari keterangan para pelaku otak dalam kasus ini yakni pelaku Kai. Kemudian mereka melakukan perencanaan di rumah pelaku Renaldi hingga pembagian tugas pun dilakukan," katanya.

Dirinya menuturkan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel bagian belakang rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung membekap para korban.

"Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul berupa besi roda sebanyak dua kali di bagian kepala korban, dan dari keterangan pelaku ke kita yang melakukan pemukulan hingga korban meninggal yakni pelaku Kai," ungkapnya.

Dirinya menuturkan, bahwa aksi para pelaku sudah berencana dan menargetkan korban karena korban mempunyai sarang burung walet di samping rumahnya, bahkan semua barang berharga milik korban di dalam rumah dan kabur.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berbagai bungkus rokok yang diambil para pelaku di warung milik korban, beberapa ponsel, pakaian korban hingga pelaku saat melakukan aksinya," tambahnya.

Atas ulanya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. "Anggota kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang masih DPO berinisial F," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Kai mengakui melakukan pemukulan hingga membuat korban meninggal dunia. "Korban saat itu berteriak, sehingga saya pukul pakai besi hingga meninggal dunia," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Ngajib didampingi Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti mengatakan, bahwa Polrestabes Palembang mempunyai program 1.000 penghargaan.

"Jadi kita mempunyai program 1.000 penghargaan, dimana kita mencatat jumlah pelanggaran yang dilakukan personel kita hanya mencapai 0,5 persen saja. Sedangkan sisanya mencatatkan prestasi yang membanggakan," pungkasnya.

Reporter: M Moeslim

204