Jakarta, Gatra.com - Ferdy Sambo menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam eksepsinya menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa tersebut secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta yang ada.
Arman menilai dalam dakwaannya JPU tidak memaparkan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan untuk pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ferdy Sambo kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan: 'Ada Pelecehan Terhadap Mbak Mu'
"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selain itu, JPU juga dianggap tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa di dalam surat dakwaannya. Arman mengatakan JPU tidak menjelaskan peristiwa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada Kamis (7/7) lalu.
Arman memandang, JPU juga banyak memasukkan asumsi dan kesimpulannya sendiri dalam surat dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya itu.
"Seperti dikutip dari surat dakwaan, 'lalu Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga'," ujar Arman.
Lebih lanjut, dakwaan dari JPU juga dinilai tidak terang atau Obscuur Libel karena hanya didasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer (E).
Menurutnya, surat dakwaan yang hanya didasarkan pada keterangan Bharada E akan membuat jalannya persidangan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.
Ia lantas menyinggung surat dakwaan yang menyebutkan Sambo berteriak kepada Bharada E dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'.
Arman menegaskan, dalil yang menyatakan Sambo memerintahkan penembakan hanya muncul dalam BAP Bharada E.
"Sementara dalam BAP terdakwa dan BAP saksi Kuat Ma'ruf yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa 'hajar Cad!'," ujar Arman.
Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.