Jakarta, Gatra.com - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. menjalani sidang perdana.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu diharapkan tak mengubah keterangan di persidangan.
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) atau berubah keterangannya di persidangan," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin, (17/10).
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Kondisi Rumah Bripka RR di Tegal
Bripka Ricky tengah menunggu giliran sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keterangan Bripka Ricky termasuk penting, karena dalam BAP dia menyebut sempat diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J, namun ditolak.
Baca Juga: Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah P21
Ada empat terdakwa yang menjalankan sidang di PN Jaksel hari ini. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Sidang pertama dilakukan terhadap Ferdy Sambo dan masih berlangsung.
Sedangkan, Bharada E diagendakan menjalani sidang besok Selasa, (18/10). Sidang Bharada E dilakukan terpisah karena menjadi justice collaborator dalam insiden berdarah itu.
Baca Juga: Ini Alasan Bripka Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis dan Terguncang
Kelima didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.