Home Hukum Pengacara Brigadir J Fasilitasi Restorative Justice Jika Sambo Terus Terang dan Bertobat

Pengacara Brigadir J Fasilitasi Restorative Justice Jika Sambo Terus Terang dan Bertobat

Jakarta, Gatra.com - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa, ia sebenarnya bersedia memfasilitasi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dengan restorative justice, apabila Ferdy Sambo memilih untuk bertobat dan tidak berbelit-belit. Namun, ia menilai jika Ferdy Sambo justru membuat penyelesaian kasus tersebut menjadi berbelit-belit.

"Sambo juga sebenarnya, kalau dia bertobat, menyadari, dan tidak berbelit-belit, sebenarnya saya mau memfasilitasi restorative justice. Saya mau dia diampuni oleh keluarga (Brigadir J)," tegas Kamaruddin, ketika ditemui di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).

Namun, ia memandang bahwa langkah Ferdy Sambo untuk membuat skenario dan bahkan menghilangkan barang bukti, justru dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.

"(Karena masih) berbelit-belit, menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti, melibatkan anggotanya segitu banyak sampai hampir seratus orang, itu kan kejahatan luar biasa," ujar Kamaruddin dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, Kamaruddin menegaskan bahwa ia tidak akan berkomentar dan mengintervensi putusan jaksa dan hakim, apabila Ferdy Sambo mau menyadari dan bertaubat atas perbuatannya. Namun, apabila Ferdy Sambo terus berbelit-belit dalam pernyataannya, maka Kamaruddin akan berupaya agar Ferdy Sambo nantinya memperoleh hukuman mati.

"Tapi kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan gunakan segala cara supaya dia dihukum mati. Itu intinya, tapi saya lebih senang dia bertaubat," ujarnya.

Untuk diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu metode pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Saat ini, persidangan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan telah sampai pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, setelah sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

563