Home Hukum Jaksa Urai Kronologi Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Urai Kronologi Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa membeberkan runut rencana pembunuhan tersebut dalam dakwaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jaksa mengatakan niat membunuh Brigadir J muncul setelah Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi. Putri mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah. Sambo memanggil ajudannya Bripka Ricky Rizal menggunakan handy talkie (HT) untuk menemuinya di lantai tiga rumah.

Saat Ricky tiba, Sambo meminta kejadian di Magelang diceritakan. Saat itu, Ricky menjawab tidak mengetahui kejadian di Magelang. Sambo menjelaskan keterangan Putri yang mengaku sudah dilecehkan oleh Brigadir J. Lalu, Sambo meminta Ricky untuk menghabisi nyawa Brigadir J saat itu.

"Dengan berkata 'kamu berani enggak tembak dia (Yosua)'," kata jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10).

Baca juga Ferdy Sambo Didakwa Membunuh Brigadir J | Hukum

Ricky menolak permintaan Sambo dengan alasan mentalnya tidak kuat. Namun, Sambo tidak memarahi Ricky karena menolak permitaannya itu. Rizal kemudian memanggil Bharada E untuk menemui Sambo di lantai tiga rumah. Saat menghadap, Sambo menjelaskan istrinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J. Setelah itu, Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Lalu, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ucap jaksa.

Baca jugaSidang Perdana Ferdy Sambo: Didakwa Dua Kasus Hingga ...

Sambo kemudian memberikan pistol kepada Bharada E. Penyerahan pistol itu dilihat oleh Putri. Sambo juga sempat memberikan peluru tambahan ke Bharada E untuk diisi ke pistol yang sudah diberikan. Setelah itu, Sambo memberikan arahan kepada Bharada E. Bharada E dijelaskan akan menjadi eksekutor, sementara Sambo hanya sebagai penjaga.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan skenario tersebut, saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan," beber jaksa.

Eksekusi itu direncanakan di rumah dinas Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo juga merencanakan merenggut semua senjata Brigadir J agar tidak ada perlawanan. Bharada E, Ricky, Kuat, dan Putri diyakini mengetahui rencana pembunuhan ini. Keempat orang itu bahkan disuruh Sambo untuk mengaku sedang melakukan isolasi mandiri jika ditanya oleh orang lain. Mereka semua kemudian pergi ke rumah dinas di Duren Tiga. Kuat bahkan membawa pisau yang disembunyikan di tas selempangnya untuk berjaga-jaga jika Brigadir J melawan.

357