Jakarta, Gatra.com -
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Taufiq HZ mendatangi langsung Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memantau jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan oleh eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Dalam kesempatan tersebut, Taufiq menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan tim untuk memantau sidang tersebut.
"Ada tim kami yang kita tempatkan di sini, yang insya Allah semuanya berjalan lancar, mudah-mudahan tidak ada kendala apapun, sehingga persidangan berjalan lancar," ucap Taufiq, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).
Taufiq pun mengatakan, ada dua tim yang KY kirim untuk melaksanakan pemantauan tersebut. Di mana, masing-masing tim terdiri dari tiga orang. Dengan demikian, akan ada enam anggota KY yang dikerahkan untuk memantau jalannya persidangan.
Baca juga: Jubir KY Sebut PN Jakarta Selatan Siap Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J
Taufiq menyebut, pemantauan tersebut dilakukannya untuk memastikan bahwa Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang dan kode etik sampai sidang putusan kelak.
"Intinya, kita memantau apakah hakim melakukan tugas seusia undang-undang tidak melakaun pelanggaran kode etik dan pedoman, itu saja," jelasnya.
Menurutnya, hakim dalam persidangan pada dasarnya tidak boleh melanggar berbagai hal yang terkait dengan kode etik dan peraturan-peraturan bersama antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung.
"Artinya, kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, tidak ada tekanan. Kalau Hakim merasa nyaman-nyaman saja, tidak ada tekanan dari siapapun, termasuk atasan juga. Jadi pemantauan itu yang berkaitan dengan kode etik dna pedoman," jelasnya pada kesempatan tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, bekas ajudannya Bripka Ricky Rizal dan sopir pribadi sekaligus ART, Kuat Ma'ruf, pada hari ini, Senin (17/10). Sidang perdana itu pun digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.