Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hari Senin (17/10).
Pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
"Iya ada (pengalihan arus lalu lintas)," kata kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris saat dihubungi pada Minggu (16/10).
Baca juga: Jelang Persidangan, Pengacara Putri Chandrawathi Sebut Tak Siapkan Strategi Khusus
Meski begitu, Ruslan menyebut pengalihan arus lalu lintas itu masih bersifat situasional jika adanya kepadatan di sekitar lokasi. "Iya, situasional, kalau di depan PN crowded (padat)," ucapnya.
Berikut skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan pihak kepolisian saat sidang perdana Ferdy Sambo dkk digelar:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.
2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.
3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.
5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10) pada pukul 10.00 WIB. Ada empat terdakwa yang disidang di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10) hari ini.
Baca juga: Jubir KY Sebut PN Jakarta Selatan Siap Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7) besok.
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10).
Setidaknya ada tujuh tersangka obstraction of justice ini yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.