Home Nasional Tingkatkan Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

Tingkatkan Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Laksanto Utomo, mengatakan, perlu meningkatkan keterlibatan lembaga adat dalam membuat pembangunan hukum nasional, khususnya dalam menyusun undang-undang (UU).

“Meningkatkan peran serta lembaga adat dalam penegakan hukum, lebih banyak melibatkan lembaga adat dalam membentuk hukum di daerah,” kata Laksanto di Jakarta, akhir pekan ini.

Selain itu, perlu menggali berbagai hukum adat yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air dan menempatkannya sebagai hukum yang hidup di masyarakat atau the living law serta mengutamakan hukum adat dalam menyelesaikan sengketa.

Baca Juga: Petisi Sahkan RUU Masyarakan Hukum Adat Mulai Digulirkan

Laksanto menjelaskan, itu merupakan rekomendasi dalam membangun budaya hukum di daerah yang disampaikan dalam Focus Group Discussion Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022 bertajuk “Arah dan Strategi Pembinaan Budaya Hukumdan Sarana Prasarana Hukum di Daerah” yang dihelat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Laksanto menjelaskan, dengan meningkatkan partisipasi lembaga adat yang ada di Indonesia, maka produk hukum atau peraturan, baik tingkat daerah maupun nasional sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya sehingga tidak terjadi penolakan.

Ia melanjutkan, selain hal di atas, juga harus ada sistem penataan hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan menghormati hukum agama dan adat, serta memperbarui berbagai peraturan warisan kolonial.

Kemudian, kata Laksanto, meningkatan sosialiasi hukum, baik substansi, struktur, dan budaya untuk meningkatkan tingkat kesadaran hukum masyarakat, baik hak dan kewajibannya.

“Masyarakat lebih memahami dan menjalankan hukum adatnya, berpegang teguh pada hukum adat, berprilaku hukum sesuai hukum adat, lebih takut hukum adat daripada hukum nasional,” katanya.

Rekomendasi berikutnya, ujar Laksanto, meningkatkan keteladanan prilaku aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta ketaatan aparat penegak hukum terhadap hukum.

Ia menjelaskan, keteladanan dan ketaatan aparat penegak hukum ini sangat penting. Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus memahami hukum tidak tertulis yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau the living law.

Ia mencontohkan, sempat melakukan advokasi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dalam perkara waris. Majelis hakim memutus perkara itu menggunakan hukum Islam atas pertimbangan bahwa mayoritas penduduk di sana adalah muslim.

Baca Juga: APHA Minta DPR Serius Selesaikan RUU Masyarakat Hukum Adat

“Ternyata, Ninik Mamak di sana [Sumbar] protes, kita [warga Minang Kabau] punya hukum adat sendiri. Kemudian melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY),” ujarnya.

Tidak cukup sampai di situ, pihaknya pun melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar dalam menempatkan hakim di daerah-daerah yang sangat menjunjung tinggi hukum adat, harus yang memahami hukum tersebut.

“Indikator kesadaran hukum berarti harus ada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap menilai hukum, dan prilaku sesuai hukum,” ujarnya.

1168