Sebagaimana pasal 29 Undang-undang Dasar Tahun 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Adanya Undang-Undang Perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999, memperkuat dan mempertegas bahwa hak konsumen dilindungi undang-undang termasuk di dalamnya hak konsumen Muslim terhadap ketersediaan produk halal di Indonesia.
Dengan populasi muslim yang lebih dari 90% di Indonesia, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)- Kemeterian Agama, memberlakukan aturan mandatory bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia sebagaimana dijelaskan di Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, merupakan langkah yang sangat tepat.
Kemajemukan masyarakat Indonesia dari sisi etnis dan agama, kepercayaan, dengan populasi Muslimnya jauh lebih tinggi dari agama lainnya serta merespon kemajuan teknologi yang menghasilkan banyak produk yang kehalalannya tidak bisa diidentifikasi secara kasat mata merupakan jawaban dari pemberlakuan Mandatory bagi produk-produk yang beredar di Indonesia.
Dengan pemberlakuan mandatory ini Indonesia dapat menjadi benchmarking dibidang sertifikat halal.
Semakin meningkatnya produk-produk yang dihasilkan melalui teknologi dan semakin meningkatnya kepedulian masyaratkat konsumen khususnya konsumen Muslim terhadap produk halal, maka sertifikasi produk halal ini menjadi sangat penting.
Tanpa logo halal, produk tidak dapat dipasarkan di Indonesia. Namun demikian produsen boleh membuat produk non-halal dan dapat dipasarkan di Indoensia selama menggunakan simbul-simbul non halal sebagaimana tertera di dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014, tentang jaminan produk halal.
Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan 3 stakeholder besar yaitu BPJPH, Lembaga pemeriksa Halal (LPH) dan Fatwa (ketentuan halal) dari ulama. Untuk LPH itu sendiri berkegiatan melakukan pemeriksaan halal dan pengujian halal.
Kegiatan pengujian produk di laboratorium, tentunya tidak akan lepas dari methoda dan penggunaan alat atau instrument laboratorium yang digunakan. Ada beberapa methoda dan merk/jenis alat laboratorium yang digunakan untuk pengujian dalam hal ini pengujian halal, memiliki batas kemampuan uji masing-masing. hal yang penting yang perlu kita ketahui dan cermati bahwa suatu metoda uji dan alat/ instrument uji, memiliki Limit of Detection atau LoD yang berbeda-beda.
Limit deteksi (LoD) adalah konsentrasi atau jumlah terkecil/terendah dari analit dalam sampel yang dapat terdeteksi tetapi tidak perlu terkuantisasi sehingga nilai yang dihasilkan tidak harus memenuhi kriteria akurasi dan presisi.. Menurut Torowati & Galuh (2014), LoD merupakan parameter uji batas terkecil yang dimiliki oleh suatu alat/instrumen.
Limit kuantitasi (LoQ) merupakan jumlah analit terkecil dalam sampel yang masih dapat diukur dengan akurat dan presisi oleh alat/instrument. Penentuan limit deteksi dan limit kuantitasi dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu: signal to noise, penentuan blanko dan kurva kalibrasi (Riyanto, 2002).
Terkait LoD ini menjadi sangat penting dalam uji halal. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa halal itu zero tolerance, artinya berapapun atau sekecil apapun unsur non halal di dalam suatu produk tidak diperbolehkan. Sehingga dalam pengujian halal lebih tepat secara kualitatif, kita hanya perlu mengetahui ada atau tidaknya unsur non halal di dalam suatu produk, bukan ada berapa banyak kandungan non halal dalam suatu produk.
Untuk itulah maka LoD dari suatu instrumen uji sangatlah penting. Hal ini sangat mempengaruhi terhadap ketetapan halal atau tidaknya suatu produk.
Teknologi terus berkembang, jika beberapa waku lalu kepekatan satu analit masih diekspresikan dalam prosentase, kemudian bergeser ke part per million (ppm), part per billion (ppb), kemudian part per trillion (ppt), sehingga semakin kecil saja ukuran sutatu analit yang dapat terdeteksi.
Teknologi terus berkembang tanpa bisa dibendung, jika tahun ini tidak terdeteksi unsur non halal dalam suatu produk dengan instrument uji yang digunakan sekarang tidak tertutup kemungkinan di tahun-tahun mendatang ketika teknologi semakin berkembang atau semakin canggih akan mendeteksi kosentatrasi suatu analit yang sebelum nya tidak terdeteksi. Hal ini yang menjadi perhatian kita semua sebagai konsumen dan pelaku sertifikasi halal. Ini merupakan renungan dan pekerjaan rumah kita semua.
Tati Maryati
Konsultan Halal