Jakarta, Gatra.com- Rekor pengungkapan kasus narkoba dibukukan polisi Sumatera Barat (Sumbar) setelah meringkus kurir dua peti sabu, pertengahan Mei silam. Dan ini menjadi rekor pengungkapan terbesar di Sumbar, dengan total sitaan sebanyak 41,4 kilogram.
Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah. "Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi," katanya.
Total tersangka menjadi sembilan orang yaitu AH (24 tahun), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39). "Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini, lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi," kata dia.
Pengungkapan kasus besar ini diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.
Kapolres menambahkan, 41,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp62,1 Miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat. "Saat ini dijaga oleh Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni," ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pun memberikan apresiasi kepada Polres Bukittinggi yang berhasil menggagalkan peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu. Menurut Erman, pencegahan peredaran sabu dalam jumlah bedar telah menyelamatkan ribuan generasi muda Bukittinggi dan Sumatera Barat pada umumnya.
Tibalah saatnya pemusnahan barang bukti sabu-sabu 41,4 kilogram. Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis sabu itu pada 15 Juni.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, Rabu (15/6) di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat menyebut, pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 kg dari 41,4 kg. Untuk menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).
“Tidak saja aparat penegak hukum yang memberantas hal ini (narkoba), namun peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jenderal bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba," ujarnya.
Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba. “Kita sama-sama bahu membahu pelaksanaan pemberantasan narkoba. Secara global memerangi narkoba,” katanya saat itu.
Sayangnya, saat pemusnahan barang bukti itu ada 5 kilogram sabu yang dipetik dan digantikan dengan tawas. Dari lima kilogram sabu ini, 2 kg dijual ke Mami Linda seharga setara Rp300 juta karena dibayar dengan dolar Singapura. Mami Linda menjualnya ke Kapolsek di Tanjung Priok.
Saat menjual ke Kapolsek inilah Mami Linda dibekuk polisi. Penelusuran ke belakang akhirnya mengerucut pada Teddy Minahasa dan kawan-kawan.