Flores Timur, Gatra.com – Buronan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur 2020, Petronela Letek Toda berhasil ditangkap di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Kejaksaan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibantu Resmob Polres Bima mengamankan Petronela pada Rabu (12/10), sekitar pukul 17.30 WITA.
Petronela merupakan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak mengindahkan panggilan aparat dan malah kabur. Sementara dua tersangka lainnya Alfons Hada Betan selaku Kepala BPBD dan Sekda Paulus Igo Geroda sudah ditahan sejak pertengahan September 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratama melalui Kasi Pidsus Cos Oematan membenarkan adanya penangkapan terhadap buronan Petronela Letek Toda.
Usai diamankan, dia kemudian dibawah menuju Kabupaten Flores Timur menggunakan jalur laut menggunakan kapal dan tiba di Kabupaten Flotim pada Kamis (13/10).
“Saat ini Petronela Letek Toda sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur,” imbuh Oematan.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Mereka adalah Kepala BPBD Flores Timur, Alfons Hada Betan Betan yang sudah ditahan 15 September 2022 lalu. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Paulus Igo Geroda telah ditahan pula pada 22 September 2022. Serta Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, Petronela Letek Toda.