Jakarta, Gatra.com - Aset sitaan milik Tommy Soeharto tak kunjung laku meski sudah dilelang sebanyak tiga kali. Adapun Aset Tommy Soeharto yang telah disita negara berupa tanah seluas lebih dari 120 hektar dengan nilai sekitar Rp2,4 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi terhadap aset Tommy yang tak kunjung laku dilelang. Salah satunya yaitu dimanfaatkan oleh negara.
“Jadi kita akan melihat langkah-langkah lain, termasuk soal pemanfaatannya,” ujar Rionaldo yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dalam Bincang DJKN secara virtual, Jumat (14/10).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Dua Aset Milik Obligor BPSP, Nilainya Fantastis
Ia menyebut pihaknya menguasahakan agar pengelolaan atau pemanfaatan aset sitaan itu juga dipastikan sesuai dengan peraturan yang ada.
Di samping itu, Pria yang akrab disapa Rio itu mengakui tak mudah menjual aset sitaan milik Tommy Soeharto di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian saat ini.
“Karena memang nggak mudah melakukan aset disposal sebesar Rp2,4 triliun pada masa seperti ini,” ungkap Rio.
Baca juga: Demi Keadilan, MAKI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor
Rio menambahkan, penilaian sejumlah aset sitaan Tommy Soeharto sebesar Rp2,4 triliun itu berlaku hanya untuk 6 bulan. Berdasarkan aturan yang ada, secara berkala seharusnya penilaian aset akan dilakukan setiap 6 bulan. Namun, ia belum bisa memastikan waktu penilaian kembali atas aset sitaan Tommy Soeharto oleh penilai.
“Saya tidak akan menyuruh penilai melakukan revisi, tapi nanti kita melihat perkembangan yang ada secara alami selama 6 bulan, seharusnya dilakukan penilaian kembali. Tapi opsi-opsi lain tetap kita lihat,” tandasnya.