Home Hukum Soal Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejagung

Soal Penyelesaian Kasus Lumpur Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionaldo Silaban menyatakan pihaknya telah melimpahkan kuasa atas Kasus Lapindo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sebelumnya DJKN pada awal tahun masih menunggu pihak Lapindo membayar utang beserta bunganya atas dana talangan kasus Lumpur Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 silam. Namun utang tak kunjung diselesaikan.

“Kita sudah menyampaikan pandangan kita kepada Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya kepada pihak bersangkutan,” ujar Rio dalam Bincang Bersama DJKN secara virtual, Jumat (14/10).

Baca Juga: Peringatan ke-14 Lumpur Lapindo, Kerugian Tak Hanya Materi

Rio mengakui penyelesaian kasus lumpu Lapindo memang perlu segera dilakukan. Mengingat hal tersebut erat kaitannya dengan hak rakyat yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo. Kendati, di satu sisi, Kemenkeu juga ingin memastikan pihak terkait melaksankan tanggung jawabnya.

“Kita sedang dalam tahapan diskusi dengan Kejagung, langkah apa yang akan kita ambil. Saya tentu tidak akan berkomentar mengenai langkahnya tapi saya beritahu posisinya,” ucapnya.

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Tuntaskan Ganti Rugi Pengusaha Korban Lumpur Lapindo

Sebagai informasi, dua korporasi yang paling bertanggung jawab atas kejadian lumpur Lapindo yakni PT. Minarak Lapindo, dan Lapindo Brantas Inc. 

Keduanya merupakan salah satu lini bisnis milik keluarga Aburizal Bakrie diketahui berutang kepada negara sebesar Rp2,23 triliun atas dana talangan penanggulangan musibah lumpur Lapindo, yang merusak pemukiman warga di sekitar lokasi semburan lumpur. Adapun jatuh tempo pembayaran utang telah terlewat sekian lama, yaitu pada 10 Juli 2019.

1980