Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Indonesia Anti Doping Organization (IADO), Gatot S. Dewa Broto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tes doping pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 dan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2021 di Papua, IADO memutuskan untuk meminta Panitia Besar PON XX Tahun 2021 melakukan pencabutan medali, nilai dan rekor untuk 3 atlet dari cabang olahraga binaraga, yang pada perkembangannya berkembang menjadi 4 atlet.
"Legalitas Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) - sebelum berubah nama menjadi IADO pada Februari 2022 - untuk melakukan doping control adalah terjustifikasi. Meskipun tanggal 7 Oktober 2021 mendapatkan sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA), kinerjanya tetap disupervisi oleh Japan Anti-Doping Agency (JADA) sebagaimana direkomendasikan oleh WADA," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10).
LADI telah melakukan pengetesan terhadap 718 atlet (dari total 7.038 atlet yang mengikuti PON) dan hasil dari pengetesan itu, sample collection-nya dikirim langsung ke Laboratorium Anti-Doping di Doha, Qatar. Hasil analisis ini menjadi dasar keputusan pencabutan medali, nilai, dan rekor dari atlet terkait. Selain cabang olahraga binaraga, satu atlet angkat besi juga mendapat sanksi berdasarkan hasil analisis laboratorium.
Gatot menjelaskan bahwa atlet dari cabang olahraga angkat besi menyampaikan banding pada waktu terpisah. Pada tanggal 16 April 2022, hasil bandingnya ditolak.
"Hasilnya ditolak dengan sejumlah alasan yang tidak hanya mengacu pada peraturan yang ada, juga mengacu pada lemahnya dasar argumentasi pada saat sidang banding kecuali permohonan keringanan hukuman," jelasnya
Para atlet yang dinyatakan telah melanggar ketentuan anti-doping yang diatur dalam World Anti-Doping Code, adalah:
1. Putusan sanksi larangan keikut-sertaan atau skorsing selama 4 tahun (24 Desember 2021 s/d. 23 Desember 2025) atas nama atlet cabang olahraga binaraga Sdr. Kariyono dari Provinsi Jawa Timur.
2. Putusan sanksi larangan keikut-sertaan atau skorsing selama 4 tahun (24 Desember 2021 s/d. 23 Desember 2025) atas nama atlet cabang olahraga binaraga Sdr. Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung.
3. Putusan sanksi larangan keikut-sertaan atau skorsing selama 4 tahun (24 Desember 2021 s/d. 23 Desember 2025) atas nama atlet cabang olahraga binaraga Sdr. Andri Yanto dari Provinsi Aceh.
4. Putusan sanksi larangan keikut-sertaan atau skorsing selama 4 tahun (24 Desember 2021 s/d. 23 Desember 2025) atas nama atlet cabang olahraga binaraga Sdr. Putu Martika dari Provinsi Bengkulu.
5. Putusan sanksi larangan keikut-sertaan atau skorsing selama 4 tahun (24 Desember 2021 s/d. 23 Desember 2025) atas nama atlet cabang olahraga angkat besi Sdr. Carel Yulius dari Provinsi Jawa Barat.
Gatot menerangkan pengumuman ini dilakukan sesuai dengan aturan World Anti-Doping Code. Sebelumnya, pemberitahuan telah diberikan kepada Ketua Umum Persatuan Binaraga Fitness Indonesia (melalui surat No. IS10.4.2/IADO/2022) dan kepada Ketua Umum Persatuan Angkat Besi Indonesia (melalui surat No. IS-10.4.3/IADO/2022) perihal pemberitahuan rencana publikasi pemberian sanksi pada atlet yang terkena doping pada PON XX di Papua.