Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.
"Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek," kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Pengembangan kasus dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ungkapnya.
Listyo melanjutkan, per (14/10) pagi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy. Ia mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Listyo juga memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.
"Akan saya keluarkan telegram pembatalan dan kami ganti dengan pejabat baru," kata dia.
Listyo juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Teddy dalam dugaan penjualan narkoba. Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
Menurut sumber di kepolisian, oknum masyarakat yang ditangkap sentralnya adalah Mami Linda. Mami hendak menjual 2 kg sabu ke oknum Kompol yang menjabat Kapolsek di Tanjung Priok. Namun keburu dibekuk. Dari penuturan Mami Linda dia dapat 2 kg sabu dari oknum polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
Dari keterangan oknum polisi berpangkat AKBP, sabu 2 kg itu meruapakan sebagaian dari penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg di Polres Bukittinggi. Sabu itu diganti dengan tawas. Penggantian barang bukti ini atas sepengetahuan TM. Oknum berpangkat AKBP bawahan TM kemudian menjual kepada Mami Linda seberat 2 kg karena keterbatasan duit si Mami.
Sabu seberat 2 kilogram itu dibayar pakai dolar Singapura setara Rp300 juta. Duit itu semua disetor ke TM. Oleh si Mami sabu 2 kilogram itu kemudian dijual ke oknum berpangkat Kompol yang menjabat di Tanjung Priok. Jadi sabu barang bukti itu berputar dari oknum polisi ke Mami Linda dan kembali ke oknum polisi.