Jakarta, Gatra.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) sebaiknya lebih lama, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Abdul Halim menilai, perpanjangan masa jabatan Kades diperlukan untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik desa akibat Pilkades.
“Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” ungkap pria yang akrab di sapa Gus Halim ini, dalam keteranganya, Jumat (14/10).
Baca juga: Menteri Desa PDTT Tegaskan BUM Desa Dibentuk Bukan Semata untuk PAD
Selama ini, masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dalam 1 kali periode. Sedangkan setiap orang diberi kesempatan menjabat sebagai Kades hingga tiga periode. Artinya, total ada 18 tahun maksimal masa jabatan.
Namun, Gus Halim menyampaikan bahwa usulannya terkait satu kali periode jabatan Kades selama 9 tahun, tidak akan menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan, yaitu tetap 18 tahun. Hanya saja, Pilkades akan dilakukan sebanyak 2 kali, bukan 3 kali.
Selain itu, Abdul Halim menilai masa jabatan kades selama 6 tahun cenderung hanya efektif di 2 tahun pertama, sementara 4 tahun sisanya hanya fokus pada urusan Pilkades.
Baca juga: Masuki Kantor Kepala Desa Baru, Tiga Gunungan Dikirab
“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” terangnya.
Adapun, ia mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan DPR. Sambil menunggu hasil keputusan, ia meminta para Kades tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desa yang dipimpin.