Purworejo, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan peraturan baru tentang seragam sekolah SD, SMP dan SMA. Peraturan yang dituangkan dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditetapkan tanggal 7 September.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya seragam pakaian adat bagi siswa/siswi peserta didik. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kusnaeni mengatakan bahwa, dalam Permendikbud terbaru tersebut ada tiga macam seragam yang dipakai oleh peserta didik.
"Ada tiga macam seragam yang ditetapkan yaitu seragam nasional (merah putih, seragam OSIS), Pramuka yang diatur oleh Kwarnas serta pakaian seragam adat. Pakaian seragam adat baik model dan bentuknya ditetapkan oleh masing-masing Pemda dengan tetap memperhatikan agama dan kepercayaan peserta didik," jelas Kusnaeni di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Aturan Baru Seragam SD-SMA, Ada Baju Adat
Menurut Kusnaeni, dinas tidak akan melakukan pemaksaan bagi sekolah yang orang tua muridnya tidak mampu untuk mengadakan (membeli) pakaian adat. Karena masing-maisng sekolah di Kabupaten Purworejo telah memiliki pakaian idetintas sekolah serta batik khas Purworejo yang bisa dijadikan pengganti pakaian adat.
"Bagi sekolah yang orang tuanya mau dan mampu membeli pakaian adat kami persilakan. Tapi bagi yang tidak, dinas tidak akan memaksa," kata mantan Kepala Sekolah SMPN 8 Purwodadi, Purworejo itu.
Ia menyebutkan bahwa, seragam yang diwajibkan oleh Permendikbud nomor 50/2022 hanya seragam nasional dan seragam Pramuka. Sedangkan seragam adat pengenaannya diserahkan pada masing-masing Pemda. Kabupaten Purworejo belum menentukan aturan seragam adat tersebut, karena Permendikbudnya juga masih baru. "Tapi Dinas akan menyerahkan kebijakan pemakaian seragam adat pada masing-masing sekolah," pungkasnya.