Home Hukum Polri Tunggu Hasil Laboratorium soal Temuan Botol di Stadion Kanjuruhan

Polri Tunggu Hasil Laboratorium soal Temuan Botol di Stadion Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com - Polri enggan berpolemik ihwal bantahan sejumlah pihak termasuk Komnas HAM soal klaim temuan botol minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya masih menyelidiki temuan-temuan tersebut. Dia meminta agar masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Untuk pelaku 170 KUHP di luar Stadion Kanjuruhan nunggu penyidik saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Baca Juga: PSSI Klaim Temukan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan, Ternyata Obat Sapi

Dedi memastikan dari hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik telah ditemukan adanya kandungan alkohol dari botol-botol yang telah disita. Kendati, dia tak menampik apabila memang ada botol sitaan yang tidak mengandung alkohol sama sekali di dalamnya.

"Hasilnya info dari labfor ada yg mengandung alkohol, etanol dan ada juga yang non," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut botol-botol yang ditemukan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukan minuman keras atau alkohol.

Baca Juga: Polri Indentifikasi Pelaku Perusakan dan Miras Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa minuman yang diduga alkohol itu merupakan jamu atau obat tradisional untuk sapi, yang diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

"Memang itu UMKM, semacam UMKM gitu memproduksi untuk pengobatan sapi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (12/10).

Anam menyebut jamu untuk sapi itu dititipkan oleh UMKM di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dijual. Sementara, kantor Dispora itu berada di dalam stadion.

Anam mengaku temuan itu didapat dari keterangan berbagai pihak, termasuk pemilik UMKM dan petugas di Dispora. Bahkan, dia diperlihatkan bahwa obat jamu itu dalam jumlah banyak.

Baca Juga: YLBHI Sebut Ada Upaya Intimidasi Sistematis soal Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan

Dalam tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
 

93